Preloader
Drag

Tips Menjalin Kemitraan BUMDes dengan Pihak Ketiga Tanpa Risiko

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Tapi agar BUMDes bisa naik kelas, memperluas jangkauan, dan meningkatkan kualitas produk atau layanannya, sering kali dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga—baik swasta, koperasi, perguruan tinggi, LSM, hingga pemerintah daerah.

Namun, hati-hati. Tak sedikit BUMDes yang terburu-buru menjalin kemitraan tanpa persiapan matang, lalu akhirnya menanggung kerugian, konflik internal, atau kehilangan aset penting desa.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh bagaimana menjalin kemitraan BUMDes dengan pihak ketiga secara cerdas, aman, dan tanpa risiko.

 1. Tentukan Tujuan Kerja Sama Secara Spesifik

Sebelum mencari mitra, BUMDes perlu menjawab satu pertanyaan penting: Apa yang sebenarnya ingin dicapai dari kerja sama ini?

Apakah ingin:

  • Menambah modal usaha?

  • Memperluas pasar dan distribusi produk?

  • Meningkatkan kualitas produksi?

  • Mendapat akses teknologi?

  • Mempercepat pembangunan sektor tertentu (misalnya: pariwisata, pertanian, energi)?

📌 Contoh kasus:
Sebuah BUMDes di daerah pesisir ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan pengolahan ikan. Tapi setelah ditelusuri, ternyata desa belum punya sistem pendingin dan sanitasi yang layak. Alih-alih langsung kerja sama, lebih baik tujuan awal difokuskan pada penguatan infrastruktur terlebih dahulu, baru cari mitra yang sesuai.

Intinya: Jangan bekerja sama hanya karena “ada tawaran”, tapi karena BUMDes butuh dan siap.

    2. Kenali dan Seleksi Calon Mitra dengan Teliti

Sebelum menerima tawaran kerja sama, cari tahu dulu siapa sebenarnya pihak ketiga tersebut.

Yang perlu dicek:

  • Legalitas usaha (izin usaha, NIB, akta perusahaan)

  • Struktur dan pemilik perusahaan

  • Reputasi di media dan testimoni mitra sebelumnya

  • Apakah mereka pernah bermasalah secara hukum?

  • Apakah mereka memiliki pengalaman di bidang yang sesuai?

      Saran praktis:

  • Gunakan internet dan media sosial untuk riset.

  • Hubungi desa atau lembaga lain yang pernah bermitra dengan pihak tersebut.

  • Minta profil perusahaan atau proposal resmi.

📌 Ingat: Jangan percaya hanya karena mereka terlihat “profesional” atau menawarkan bantuan dana/modal.

   3. Wajib Ada Perjanjian Tertulis & Bermaterai

Kerja sama tanpa dokumen tertulis adalah bom waktu. Perjanjian atau MoU (Memorandum of Understanding) harus disusun bersama dan mencakup:

     Isi penting dalam perjanjian:

  • Identitas dan kewenangan pihak yang bekerja sama

  • Tujuan dan ruang lingkup kerja sama

  • Besaran modal atau kontribusi masing-masing

  • Persentase pembagian keuntungan/kerugian

  • Durasi kerja sama

  • Prosedur keluar atau pembatalan kerja sama

  • Mekanisme penyelesaian konflik

         Tips:

  • Libatkan pendamping desa, ahli hukum, atau notaris.

  • Gunakan bahasa hukum yang jelas, tapi mudah dipahami semua pihak.

📌 Contoh pasal penting:
“Selama kerja sama berlangsung, seluruh aset milik desa tetap terdaftar atas nama BUMDes dan tidak dapat dijadikan agunan oleh pihak ketiga.”

    4. Negosiasi: Jangan Takut Mengajukan Syarat Sendiri

Sering kali BUMDes merasa “kecil” saat berhadapan dengan perusahaan besar. Padahal, justru desa memiliki aset berharga: lahan, tenaga kerja, potensi alam, dan jaringan sosial.

Dalam negosiasi:

  • Jangan buru-buru menyetujui proposal dari mitra

  • Minta waktu untuk diskusi internal di desa

  • Bandingkan dengan penawaran dari pihak lain

  • Ajukan poin-poin tambahan yang melindungi kepentingan desa

📌 Contoh kasus sukses:
Sebuah BUMDes di Jawa Tengah berhasil menegosiasikan agar tenaga kerja produksi 100% diambil dari warga lokal, sekaligus mendapatkan pelatihan gratis dari mitra swasta.

    5. Lindungi Aset Desa dan BUMDes

Kerja sama boleh saja, tapi kepemilikan aset harus tetap dijaga.

Jangan:

  • Memberikan tanah desa sebagai jaminan

  • Menjual aset milik BUMDes kepada mitra

  • Menyerahkan manajemen usaha sepenuhnya ke pihak luar

Sebaliknya, gunakan sistem:

  • Sewa menyewa

  • Bagi hasil keuntungan

  • Kerja sama operasional terbatas waktu

       Tips legal:

  • Jika aset desa dipakai, harus mendapat persetujuan BPD dan dituangkan dalam perdes (peraturan desa).

  • Semua aset yang dibeli selama kerja sama harus dicatat dan disahkan oleh pengelola BUMDes.
 6. Buat Mekanisme Monitoring dan Evaluasi

Kerja sama jangan dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Buat sistem:

  • Laporan bulanan atau triwulan dari mitra kepada BUMDes

  • Rapat evaluasi bersama

  • Sistem audit keuangan oleh pihak independen

  • Penilaian keberlanjutan setiap tahun

📌 Sisipkan klausul ini dalam kontrak:
“Kerja sama dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan yang disepakati kedua pihak.”

   7. Libatkan Warga Desa dan BPD dalam Proses

BUMDes adalah milik seluruh masyarakat desa. Maka, keterlibatan warga dan lembaga desa sangat penting agar kerja sama tidak menimbulkan konflik sosial.

     Libatkan dalam:

  • Sosialisasi sebelum kerja sama

  • Forum musyawarah untuk meminta persetujuan

  • Proses pemilihan mitra

  • Evaluasi berkala

💡 Tujuannya:

  • Menumbuhkan rasa memiliki

  • Menghindari kecurigaan dan gosip

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

    8. Siapkan Exit Strategy (Strategi Keluar)

Tak semua kerja sama akan berjalan mulus. Bisa jadi mitra gagal menjalankan tanggung jawab, atau BUMDes ingin mandiri. Maka penting untuk punya “rencana keluar” yang tertuang dalam perjanjian.

Misalnya:

  • Pemutusan kerja sama jika target tidak tercapai selama 1 tahun

  • Penarikan modal secara bertahap

  • Pengalihan manajemen usaha kepada BUMDes setelah masa kerja sama habis

     Pertanyaan Edukatif untuk Refleksi Desa Anda:

  1. Apakah kerja sama yang sedang atau pernah dijalankan oleh BUMDes sudah tertulis dengan baik?

  2. Siapa saja yang dilibatkan dalam proses negosiasi dan evaluasi?

  3. Bagaimana cara BUMDes memastikan aset desa tetap aman saat bermitra?

  4. Apakah warga tahu dan setuju dengan kerja sama yang dilakukan?

  5. Sudahkah BUMDes menyiapkan rencana keluar jika kerja sama tidak berjalan sesuai harapan?

    Kesimpulan: Kolaborasi Cerdas, Desa Kuat

Kemitraan adalah jembatan untuk percepatan pembangunan ekonomi desa. Tapi jembatan itu harus kuat, aman, dan dibangun dengan perencanaan matang. Jangan jadikan BUMDes sebagai pihak yang hanya “menerima”, tapi sebagai mitra setara yang juga punya kontrol, hak, dan perlindungan hukum.

Dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan dokumentasi yang baik, BUMDes bisa menjalin kerja sama yang:

✅ Aman
✅ Adil
✅ Transparan
✅ Berkelanjutan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *