Skema Inkubasi
Tahapan Inkubasi pada Inkubator Desa Cerdas Sesuai PP NO.7/2021 BAB VIII Pasal 132 (Ayat 1 – 6 )
Tujuan Inkubasi
Pasal 132 ayat 1
- menciptakan usaha baru
- menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
- mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggara Inkubasi
Pasal 132 ayat 2 – 3
Ayat 2
- Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikarr, badan hukum dan bukan badan hukunr, dan/atau masyarakat.
Ayat 3
- Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga inkubator dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Aktifitas Lembaga Inkubator
Pasal 132 ayat 4
- pembinaan, pelatihan, dari pendampingan kepada calon pelaku usaha; dan/atau
- pengembangan pelaku usaha pemula yang inovatif dan produktif.
Aspek Layanan Lembaga Inkubator
Pasal 132 ayat 1
- produksi;
- pemasaran;
- sumber daya manusia dan manajemen;
- pembiayaan; dan/atau
- teknologi dan desain
Kerja Sama Penyelenggara Lembaga Inkubator
Pasal 132 ayat 6
Ayat 2
- Penyelenggara lembaga inkubator dalam penyelenggaraan Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.