Drag

Skema Inkubasi

Tahapan Inkubasi pada Inkubator Desa Cerdas Sesuai PP NO.7/2021 BAB VIII Pasal 132 (Ayat 1 – 6 )

Tujuan Inkubasi

Pasal 132 ayat 1

  • menciptakan usaha baru
  • menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
  • mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggara Inkubasi

Pasal 132 ayat 2 – 3

Ayat 2
  • Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikarr, badan hukum dan bukan badan hukunr, dan/atau masyarakat.
Ayat 3
  • Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga inkubator dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Aktifitas Lembaga Inkubator

Pasal 132 ayat 4

  • pembinaan, pelatihan, dari pendampingan kepada calon pelaku usaha; dan/atau
  • pengembangan pelaku usaha pemula yang inovatif dan produktif.
Aspek Layanan Lembaga Inkubator

Pasal 132 ayat 1

  • produksi;
  • pemasaran;
  • sumber daya manusia dan manajemen;
  • pembiayaan; dan/atau
  • teknologi dan desain
Kerja Sama Penyelenggara Lembaga Inkubator

Pasal 132 ayat 6

Ayat 2
  • Penyelenggara lembaga inkubator dalam penyelenggaraan Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.