Preloader
Drag
1. Pengertian Data Potensi Desa

Data potensi desa adalah kumpulan informasi yang menggambarkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data ini mencakup potensi alam, sumber daya manusia, kelembagaan, sosial budaya, hingga ekonomi dan infrastruktur.

Padanan data potensi desa merujuk pada upaya menyelaraskan format, struktur, dan isi data potensi desa dengan sistem-sistem informasi yang lebih tinggi, seperti Sistem Informasi Desa (SID), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan Satu Data Indonesia (SDI).

2. Tujuan Padanan Data Potensi Desa
  • Meningkatkan integrasi dan interoperabilitas antar sistem informasi.
  • Menjamin konsistensi dan akurasi data untuk perencanaan pembangunan.
  • Mendukung kebijakan berbasis data (data-driven policy).
  • Mendorong keterbukaan dan transparansi data desa.

3. Format Teknis Padanan Data Potensi Desa

Untuk menjamin kompatibilitas dengan berbagai sistem informasi, data potensi desa perlu disusun dalam format terstandar. Berikut adalah komponen teknis umum:

A. Struktur Tabel (Skema Database)

Nama Kolom Tipe Data Keterangan
id_potensi INT (Auto) ID unik potensi desa
kode_desa CHAR(10) Kode desa sesuai BPS/Kemendagri
nama_potensi VARCHAR(100) Nama potensi (contoh: Sawah, Wisata Air Terjun)
kategori ENUM Alam, Ekonomi, SDM, Sosial Budaya, Infrastruktur
lokasi VARCHAR(255) Deskripsi lokasi atau koordinat GPS
satuan VARCHAR(50) Satuan ukuran (ha, unit, orang, dll.)
jumlah DECIMAL(12,2) Nilai kuantitatif potensi
status_pemanfaatan ENUM Terpakai, Belum Terpakai, Dalam Pengembangan
pemilik VARCHAR(100) Nama kelompok/individu pemilik
keterangan_tambahan TEXT Informasi tambahan (aksesibilitas, legalitas)
tgl_pendataan DATE Tanggal pendataan
sumber_data VARCHAR(100) Instansi atau pelaksana pendataan
7. Contoh Implementasi (Potensi Alam – Pertanian)

{

  “id_potensi”: 112,

  “kode_desa”: “3518052001”,

  “nama_potensi”: “Lahan Sawah Subur”,

  “kategori”: “Alam”,

  “lokasi”: “Dusun Krajan, RT 02/RW 01”,

  “satuan”: “hektar”,

  “jumlah”: 45.75,

  “status_pemanfaatan”: “Terpakai”,

  “pemilik”: “Kelompok Tani Sido Makmur”,

  “keterangan_tambahan”: “Akses jalan pertanian bagus, dekat saluran irigasi”,

  “tgl_pendataan”: “2025-05-10”,

  “sumber_data”: “Petugas Pendata Desa + Verifikasi DPMD”

}

8. Penutup

Padanan data potensi desa yang terstruktur dan kompatibel secara teknis akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan berbasis data, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga nasional. Dengan standarisasi format dan metadata yang konsisten, data potensi desa dapat menjadi fondasi penting dalam pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *