Dalam rangka mewujudkan visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Edaran resmi terkait integrasi dan pemutakhiran data desa melalui platform SIPDeskel (Sistem Informasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan Terpadu). Edaran tersebut menjadi langkah awal dari pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk mendorong pembangunan desa dan optimalisasi peran BUMDes, khususnya dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Desaku Maju di 4 desa lokus pada tanggal 3 Juni 2025.
Instruksi dan Arahan Pemprov Lampung
Surat edaran ini menetapkan empat langkah penting yang dianjurkan untuk dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga desa:
- Pemutakhiran dan Padanan Data Lokal
Semua desa diminta melakukan pendataan dan pemadanan data lokal terkait kependudukan, potensi desa, komoditas pangan, dan infrastruktur. - Integrasi ke SIPDeskel
Seluruh data perlu disinkronkan ke dalam sistem SIPDeskel sebagai dasar pengambilan kebijakan yang terarah. - Pelaporan Berkala
Desa dan perangkat daerah diimbau untuk menyampaikan progres pelaksanaan secara rutin. - Koordinasi dan Kolaborasi Multilevel
Kerja sama antara Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program ini.
Realita di Lapangan: Kurang Responsif dan Tidak Tanggap terhadap Surat Edaran

Sayangnya, implementasi edaran ini belum berjalan sesuai harapan. Beberapa pemerintah kabupaten:
- Belum menggunakan SIPDeskel dan memilih sistem lokal buatan pihak ketiga yang tidak tersambung dengan kebijakan provinsi. Padahal, SIPDeskel yang disediakan bersifat gratis bagi desa. Meski demikian, kemungkinan tetap ada biaya yang muncul dari kegiatan pelengkap seperti pelatihan, visitasi, atau peningkatan kapasitas server yang bisa dikelola secara gotong royong atau dukungan lintas sektor.
- Kurang mendorong desa untuk melakukan padanan data.
- Masih mengutamakan sistem internal berbasis proyek jangka pendek, yang diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dan keuntungan pribadi di tingkat pemerintah desa.
Akibat Ketidakpatuhan Terhadap Edaran
Ketidakpatuhan terhadap arahan ini menimbulkan berbagai konsekuensi serius:
Aspek | Dampak |
---|---|
Kebijakan Tidak Tepat Sasaran | Data tidak sinkron → dampak program Desaku Maju atau bantuan pemprov menjadi tidak akurat. |
BUMDes Tidak Optimal | Potensi desa dan kapasitas usaha BUMDes tidak terbaca dalam sistem terpadu. |
Transparansi Lemah | Tidak ada sistem terstruktur untuk pertumbuhan dan aktivitas desa. |
Potensi Penyimpangan | Sistem ganda bisa mengakibatkan pemanfaatan anggaran tidak efektif dan efisien. |
Tertutupnya Akses Inovasi | Desa yang tidak terhubung dengan SIPDeskel terlewat dalam program dukungan pemerintah provinsi hingga nasional mencakup sektor pertanian, digital dan pendidikan. |
Urgensi Implementasi Sistem Terpadu

Penerapan SIPDeskel bukan semata sistem informasi, tetapi:
- Landasan koordinasi dan sinergi pembangunan desa
- Sumber data dasar dalam kebijakan provinsi dan nasional
- Platform integrasi layanan, mulai dari sosial, pertanian, pendidikan, hingga inkubasi BUMDes
Kesimpulan
Arahan dari Pemprov Lampung melalui surat edaran integrasi data desa merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan desa berbasis data. Namun, jika kabupaten tidak mendukung arahan tersebut, maka tidak hanya menghambat laju pembangunan, tetapi juga memperlemah efektivitas program nasional yang sangat bergantung pada akurasi dan keterbukaan data desa.
Unduh Lampiran : Surat Edaran Integrasi Data dalam PHTC Gubernur Lampung