Preloader
Drag

Nazhir wakaf adalah pihak yang ditunjuk oleh wakif (pemberi wakaf) untuk mengelola, menjaga, dan menyalurkan manfaat harta wakaf sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Nazhir dapat berupa perorangan maupun badan hukum—mulai dari lembaga pendidikan, organisasi sosial, hingga BUMDes yang memiliki unit sosial keagamaan.

Mengapa Peran Nazhir Penting?

  1. Menjaga Keberlanjutan Aset Wakaf – Prinsip wakaf melarang aset pokok berkurang atau habis, sehingga manajemen profesional diperlukan.
  2. Optimalisasi Manfaat Sosial – Nazhir memastikan hasil wakaf dialirkan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat) secara tepat sasaran.
  3. Pemberdayaan Ekonomi – Dengan pengelolaan produktif (contoh: sewa lahan, usaha ritel, atau aset finansial), wakaf menjadi sumber pendanaan jangka panjang bagi program sosial ekonomi di desa.
  4. Akuntabilitas – Nazhir wajib membuat laporan berkala kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Tugas Utama Nazhir

  • Pengelolaan harta wakaf (administrasi, pengembangan usaha, pemeliharaan fisik aset).
  • Pengawasan & Proteksi terhadap risiko hukum dan kerusakan aset.
  • Distribusi Manfaat kepada penerima wakaf sesuai akad.
  • Pelaporan Berkala minimal setahun sekali kepada BWI & Kemenag.

Hak Nazhir

  • Ujrah/Imbalan maksimal 10 % dari hasil bersih pengelolaan wakaf.
  • Pembinaan dari Kementerian Agama dan BWI.
  • Kewenangan bertindak atas harta wakaf (perbaikan, pengembangan, penyaluran hasil).

Kompetensi & Integritas yang Diharapkan

Kompetensi Teknis Integritas & Etika
• Pemahaman fikih wakaf & ekonomi syariah • Amanah, transparan, jujur
• Manajemen keuangan & aset • Komitmen laporan rutin
• Keterampilan bisnis & kewirausahaan • Fokus pemberdayaan umat

Tugas Harian Nazhir & Pembentukan Tim

Rutin Harian

  • Pengecekan Fisik Aset wakaf (tanah, bangunan, portofolio keuangan) untuk memastikan kondisi terjaga.
  • Administrasi & Pencatatan Transaksi hasil usaha wakaf (sewa, hasil tani, dividen) ke buku kas dan aplikasi akuntansi syariah.
  • Koordinasi Penerima Manfaat — memverifikasi penyaluran beasiswa, santunan, atau layanan sosial.
  • Monitoring Pasar & Peluang Usaha agar aset wakaf terus berkembang secara produktif.

Pembentukan Tim Nazhir

Posisi Peran Kunci
Ketua Nazhir Pengambil keputusan strategis, penanggung jawab laporan ke BWI/Kemenag
Sekretaris & Legal Dokumentasi akad, perizinan, korespondensi resmi
Bendahara/Keuangan Pembukuan, laporan audit, pengelolaan kas
Operasional & Pemasaran Menjalankan usaha wakaf (ritel, pertanian, properti) & promosi
Pengawas Syariah Menjaga kepatuhan syariah dan etika wakaf

Pembagian Ujrah (≤ 10 % Hasil Bersih)

Contoh distribusi internal tim: Bendahara 2 %, Operasional 4 %, Pengembangan SDM 2 %, Dana Cadangan 2 %. Pola ini fleksibel selama total tidak melebihi 10 % dan disetujui wakif serta BWI.

Contoh Pengelolaan Wakaf Produktif

  1. Lahan Sawah Wakaf, Sleman – Disewakan ke kelompok tani; hasil bersih Rp 60 juta/tahun → 54 juta disalurkan untuk program pangan santri, 6 juta ujrah tim.
  2. Ruko Wakaf, Jakarta – Disewa UMKM halal food; omset bersih Rp 500 juta/tahun → Rp 450 juta untuk klinik dhuafa, Rp 50 juta ujrah.
  3. Wakaf Tunai di BUMDes, Lampung – Dikelola dalam skema pembiayaan murabahah untuk pedagang pasar; margin bersih 12 %/tahun.

Workshop Sertifikasi Nazhir Wakaf 2025

Sebagai bentuk peningkatan kapasitas, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) bersama KDEKS, Bank Indonesia, dan stakeholder inklusi keuangan syariah mengadakan Workshop Sertifikasi Nazhir Wakaf gratis:

Sesi Waktu Bentuk Biaya Workshop Biaya Sertifikasi BNSP
Online Senin–Selasa, 16–17 Juni 2025 Webinar interaktif Gratis
Offline Jumat, 20 Juni 2025 Workshop tatap muka (lokasi menyusul) Gratis* Rp 3.500.000/peserta (100% ditanggung Bank Indonesia)

*Transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab peserta.

Dengan pembiayaan penuh dari Bank Indonesia, peserta offline berkesempatan memperoleh sertifikat Nazhir Wakaf resmi BNSP tanpa biaya tambahan.

Simulasi Singkat Peran Nazhir Wakaf

Nadia, Nazhir Wakaf Desa “IDC” (Lampung Tenggara)

Setelah mengikuti sertifikasi, Nadia dipercaya mengelola sebidang tanah wakaf seluas 2 hektare. Ia bekerja sama dengan petani lokal menanam hortikultura organik. Dari hasil panen tahun pertama, omzet bersih mencapai Rp 200 juta. Sebanyak 90 % (Rp 180 juta) disalurkan untuk beasiswa santri, perbaikan mushola, dan pemberdayaan UMKM desa. Sisanya 10 % (Rp 20 juta) menjadi ujrah bagi tim nazhir—termasuk Nadia—yang dipakai untuk operasional dan peningkatan kapasitas pengelolaan. Cerita ini menunjukkan bagaimana kompetensi nazhir mampu mengubah aset tidur menjadi sumber manfaat sosial dan ekonomi berkelanjutan.


Penutup: Kesempatan Menjadi Nazhir Bersertifikat Resmi

Inkubator Desa Cerdas (IDC) membuka pendaftaran calon peserta Sertifikasi Nazhir Wakaf. Proses seleksi akan dilakukan oleh penyelenggara (KNEKS, KDEKS, Bank Indonesia) beserta mitra lainnya. Kami mengundang perangkat desa, pengurus BUMDes, tokoh agama, dan pelaku ekonomi syariah untuk berpartisipasi.

Formulir Pendaftaran (Isi & Kirim ke IDC):

Kolom Isian Keterangan
Nama Lengkap
Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Nomor Handphone
Email
Kriteria Nazhir* ✔ Integritas tinggi✔ Pemahaman dasar fikih wakaf✔ Komitmen laporan berkala
Motivasi Singkat
Pengalaman Mengelola Wakaf/Usaha Sosial (jika ada)

*Kriteria akan diverifikasi oleh tim seleksi.

Kirim formulir sebelum 8 Juni 2025 ke email: [email protected] berikan Judul “Daftar Nazhir Wakaf KNEKS” atau WhatsApp ke 0815‑585-7777-1.


Inkubator Desa Cerdas – “Ubah Potensi Jadi Aksi”

Website: www.inkubatordesacerdas.id  |  IG: @inkubatordesacerdas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *