BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, serta dikelola secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Penjelasan Lengkap Tentang BUMDes :
- Dasar Hukum
โ๏ธ 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 87 – 90 secara khusus mengatur tentang BUMDes.
- Inti pokok:
- BUMDes dibentuk oleh desa berdasarkan musyawarah.
- Merupakan badan hukum.
- Modal awal dapat berasal dari APBDes dan penyertaan masyarakat.
- Keuntungan digunakan untuk kemajuan usaha dan kesejahteraan warga.
๐ 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Badan Usaha Milik Desa
- Merupakan turunan dari UU Desa.
- Menjelaskan:
- Prosedur pendirian BUMDes dan BUMDes Bersama.
- Status badan hukum BUMDes melalui pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan pusat.
- Pengelolaan keuangan, pelaporan, dan pembubaran BUMDes.
๐๏ธ 3. Permendesa PDTT (Peraturan Menteri Desa) Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
- Memuat teknis:
- Tata cara pendaftaran legalitas BUMDes secara online.
- Pengelolaan BUMDes: penyusunan AD/ART, pembentukan unit usaha, pelaporan keuangan.
- Tata cara pembubaran BUMDes jika tidak berjalan atau gagal usaha.
๐ผ 4. Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Mewajibkan pencatatan penyertaan modal desa ke BUMDes secara transparan dan akuntabel.
- Menjelaskan alur anggaran jika desa menyuntikkan modal ke BUMDes melalui APBDes.
๐ 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (jika BUMDes bergerak di sektor keuangan seperti simpan pinjam)
- BUMDes harus mengikuti ketentuan OJK jika menjalankan layanan keuangan, seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro.
- Harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum jika beroperasi tanpa izin OJK.
๐ Tambahan: Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes)
- Perdes adalah dasar lokal yang wajib dibuat saat mendirikan BUMDes. Berisi:
- Nama BUMDes
- Struktur organisasi
- Modal usaha
- Jenis usaha
- Pembagian hasil
- Perda kabupaten/kota dapat memberi pedoman lebih lanjut dan pembinaan.
Elemen | Dasar Hukum |
Pendirian BUMDes | UU No. 6/2014, PP No. 11/2021 |
Status Badan Hukum | Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM |
Pengelolaan Keuangan | Permendagri No. 20/2018 |
Registrasi dan Pembinaan | Permendesa No. 3/2021 |
Unit Usaha Simpan Pinjam | Harus sesuai regulasi OJK |
๐ฏ Tujuan Utama BUMDes
BUMDes dibentuk bukan semata-mata untuk mencari keuntungan seperti perusahaan swasta biasa, tapi juga untuk menggerakkan ekonomi desa secara berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya meliputi:
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
- BUMDes sebagai sumber pemasukan desa: Keuntungan usaha BUMDes masuk ke kas desa sebagai dividen.
- Dana ini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
๐งพ Contoh nyata:
Desa Ponggok (Klaten) menerima ratusan juta rupiah per tahun dari BUMDes Tirta Mandiri.
-
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Memberi kesempatan kerja bagi warga desa.
- Memberikan akses usaha dan pembiayaan bagi pelaku UMKM lokal.
- Menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di desa.
๐ฅ Manfaat langsung:
- Ibu rumah tangga bisa ikut produksi makanan ringan.
- Petani bisa memasarkan hasil panen lewat unit usaha BUMDes.
3. Mengembangkan Potensi Ekonomi Desa
- Setiap desa punya potensi unik: pertanian, wisata, kerajinan, tambak, hasil hutan, dll.
- BUMDes membantu mengelola dan mengembangkan potensi itu secara profesional.
๐พ Contoh:
- Desa wisata air โ BUMDes kelola tiket, sewa alat, UMKM.
- Desa dengan sawah luas โ BUMDes sediakan jasa penggilingan padi, pupuk, dan pemasaran.
4. Meningkatkan Pelayanan Publik di Desa
- BUMDes juga bisa mengelola layanan non-komersial seperti:
- Pengelolaan air bersih
- Akses internet/WiFi desa
- Angkutan desa
- Pengelolaan sampah
๐ Contoh:
BUMDes sediakan layanan internet murah ke rumah-rumah di desa terpencil.
5. Mengurangi Ketergantungan terhadap Kota dan Tengkulak
- Dengan BUMDes, desa bisa memproduksi, memasarkan, dan mengelola kebutuhan sendiri.
- Mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak, toko kota, atau distributor luar.
๐ Contoh:
Petani tak perlu jual panen ke tengkulak karena BUMDes punya koperasi hasil tani.
6. Mendorong Kemandirian dan Kedaulatan Desa
- Desa tidak terus bergantung pada bantuan pusat atau provinsi.
- Melalui BUMDes, desa bisa mandiri secara ekonomi dan menentukan prioritas pembangunan sendiri.
๐งฉ Kata kuncinya: Dari desa, oleh desa, untuk desa.
7. Mewujudkan Demokrasi Ekonomi di Tingkat Desa
- Pengambilan keputusan usaha dilakukan lewat musyawarah desa.
- Keuntungan dibagi adil antara BUMDes, desa, dan masyarakat.
โ๏ธ Prinsip penting: Partisipasi warga = prioritas utama. BUMDes bukan milik kepala desa, tapi milik seluruh warga.
Contoh kegiatan usaha BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
๐ 1. Usaha Perdagangan dan Toko Desa
- Menyediakan kebutuhan pokok (sembako), pupuk, alat tulis, dan lainnya.
- Bisa berupa BUMDes Mart, kios, atau warung grosir.
๐ Contoh:
Desa menjual LPG, beras, dan gula murah hasil kerja sama dengan distributor.
๐ฐ 2. Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi
- Menyediakan sambungan air bersih ke rumah-rumah.
- Menjual air isi ulang atau galon.
๐ Contoh:
BUMDes mengelola sistem PDAM desa dengan tarif terjangkau.
๐พ 3. Layanan Pertanian dan Peternakan
- Penyewaan traktor, mesin panen, atau alat pertanian lainnya.
- Penyediaan pupuk, bibit, dan obat tanaman.
- Pembelian dan penjualan hasil panen warga (koperasi tani).
๐ Contoh:
BUMDes membeli gabah petani, lalu menjualnya ke kota atau dikemas ulang.
๐จ 4. Usaha Pariwisata Desa (Desa Wisata)
- Mengelola destinasi wisata lokal: air terjun, pantai, gunung, dan kampung adat.
- Menyediakan homestay, tiket masuk, guide lokal, dan penyewaan peralatan.
๐ Contoh:
Desa Ponggok, Klaten โ BUMDes kelola Umbul Ponggok (wisata snorkeling).
๐ 5. Jasa Transportasi Desa
- Ojek desa, angkutan sekolah, atau jasa sewa mobil/pick-up.
๐ Contoh:
BUMDes menyediakan layanan antar hasil panen ke pasar.
๐งบ 6. Industri Rumah Tangga dan UMKM
- BUMDes membeli, mengemas, dan memasarkan produk lokal: keripik, batik, madu, dll.
- Bisa membuka dapur produksi bersama.
๐ Contoh:
BUMDes membuka unit “Produk Unggulan Desa” untuk dijual di kota atau online.
๐ 7. Layanan Digital dan Internet
- Menyediakan WiFi desa, jaringan RT/RW Net, atau internet berbayar ke rumah warga.
- Menyediakan pelatihan digital untuk pemuda dan pelaku usaha.
๐ Contoh:
BUMDes pasang menara pemancar (AP), dan warga bisa beli voucher internet.
๐ฐ 8. Unit Simpan Pinjam atau Layanan Keuangan Mikro
- Menyediakan pinjaman kecil untuk usaha warga (dengan bunga rendah).
- Bisa juga berbentuk koperasi atau lembaga keuangan mikro.
โ ๏ธ Catatan penting: Harus berhati-hati terhadap regulasi OJK agar tidak ilegal.
๐งน 9. Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
- Menyediakan jasa pengambilan dan pengolahan sampah rumah tangga.
- Bisa dijadikan bank sampah atau daur ulang.
๐ Contoh:
BUMDes mengelola sistem iuran dan daur ulang sampah plastik untuk dijual.
๐ 10. Energi Terbarukan
- Pembangkit listrik mikrohidro, tenaga surya, atau biogas dari limbah peternakan.
- BUMDes bisa menjual listrik ke warga atau PLN (jika memungkinkan).
๐ง 11. Jasa dan Pelatihan
- Jasa servis motor, tukang bangunan, las, atau katering desa.
- Pelatihan kerja, digital marketing, atau pertanian organik.
๐ 12. Penyewaan Aset
- Menyewakan tenda, kursi, sound system, traktor, atau gedung serbaguna milik desa.
๐ Contoh:
BUMDes punya tenda besar untuk hajatan, disewakan ke warga.
๐ผ Bonus: Usaha Kolektif (BUMDes Bersama)
- Gabungan beberapa desa, misalnya untuk pabrik beras, transportasi antar desa, atau agrowisata lintas wilayah.
Ciri khas utama BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
๐พ 1. Didirikan oleh Desa melalui Musyawarah
- BUMDes dibentuk berdasarkan musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat.
- Legalitasnya ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
๐ Berbeda dengan perusahaan swasta yang didirikan oleh individu atau kelompok investor.
๐๏ธ 2. Milik Kolektif Masyarakat Desa
- BUMDes adalah milik bersama seluruh warga desa, bukan hanya milik perorangan atau kelompok.
- Keputusan penting dan hasil usaha diperuntukkan bagi kemakmuran desa secara umum.
๐ Bukan milik pribadi atau keluarga seperti toko atau CV.
๐ฐ 3. Modal Bersumber dari Desa dan Masyarakat
- Modal awal bisa berasal dari:
- APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- Penyertaan modal dari masyarakat
- BUMDes bisa mencari modal usaha tambahan dari mitra, CSR, atau investor yang disetujui secara kolektif.
๐ 4. Usahanya Sesuai Potensi dan Kebutuhan Lokal
- BUMDes wajib mengembangkan unit usaha yang relevan dengan potensi desa, seperti pertanian, wisata, perikanan, industri rumah tangga, dll.
- Usahanya bisa berbentuk barang, jasa, atau bahkan pengelolaan aset publik.
๐ 5. Laba Tidak Hanya untuk Keuntungan, Tapi Juga untuk Pembangunan
- Keuntungan (SHU) dibagi:
- Sebagian untuk pengembangan usaha
- Sebagian untuk pemasukan desa
- Sebagian untuk pemberdayaan masyarakat (beasiswa, pelatihan, bantuan sosial, dll)
๐ Misi sosial dan pembangunan desa = tujuan utama, bukan hanya mencari untung.
๐ 6. Diakui sebagai Badan Hukum Khusus
- BUMDes berbadan hukum khusus, berbeda dengan PT atau CV, sesuai:
- PP Nomor 11 Tahun 2021
- Permendesa No. 3 Tahun 2021
- Wajib terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM melalui Kemendesa PDTT.
โ๏ธ 7. Dikelola Secara Profesional, Tapi Tetap Partisipatif
- Pengelola (Direktur, Bendahara, dll) dipilih berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan politik.
- Harus ada transparansi laporan keuangan kepada masyarakat secara berkala.
๐ 8. Dapat Mendirikan dan Mengelola Beberapa Unit Usaha
- BUMDes bisa punya banyak unit usaha sekaligus: toko desa, simpan pinjam, pengelolaan wisata, penggilingan padi, dll.
- Tidak harus hanya satu jenis usaha saja.
๐ฃ Ringkasan Ciri Khas BUMDes
Ciri Khas | Penjelasan |
Bentuk Usaha Khusus Desa | Didirikan oleh musyawarah desa & diatur Perdes |
Kepemilikan Kolektif | Milik seluruh masyarakat desa |
Modal Asal dari APBDes/Masyarakat | Bisa ditambah mitra strategis |
Bertujuan Sosial & Ekonomi | Tidak hanya cari untung, tapi untuk pembangunan dan pemberdayaan desa |
Bisa Banyak Unit Usaha | Tergantung potensi lokal (multi sektor) |
Dikelola Profesional & Transparan | Ada struktur organisasi dan laporan keuangan wajib |
Diakui Negara | Legalitas sah sebagai badan hukum desa melalui Kemendesa dan Kemenkumham |
1 Comment
๐ + 1.412881 BTC.NEXT - https://yandex.com/poll/enter/74bfAGFkYMSw1paqJM8NzD?hs=65345dd257f4384053d7fef0d41fc7a9& ๐
16 Juni 20254oj3dz